Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengembalikan dana yang digunakan tersebut, di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah diyakini dapat kembali stabil apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat segera direalisasikan. Selain itu, peningkatan pendapatan daerah hingga akhir tahun juga diharapkan dapat membantu mengurangi defisit anggaran.

Syayuti juga menyampaikan beberapa alternatif pembiayaan yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan, seperti pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah. Namun, seluruh opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut serta pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keputusan final terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara internal.