“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tutur Anang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syayuti, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.
Ia menjelaskan bahwa terdapat penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang pada prinsipnya tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, yang harus segera diselesaikan.
“Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” jelas Syayuti.
Syayuti menegaskan bahwa dalam penyusunan anggaran daerah, prioritas utama pemerintah adalah menyelesaikan kewajiban atau utang daerah, disusul dengan pemenuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.


