Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng secara resmi menyosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026, Kamis (24/4/2025), bertempat di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng.
Sosialisasi ini menekankan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan, sekaligus menjamin akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Plt. Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas, Safrudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yaitu:
Jalur Domisili: minimal 35% kuota untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah; Jalur Afirmasi: minimal 30% bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, Jalur Prestasi: minimal 30% untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik, Jalur Mutasi: maksimal 5% untuk anak guru atau siswa dengan orang tua berpindah tugas.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Safrudin. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata.”

