Palangka Raya, lintasberita1.com – Mewakili Gubernur Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I (Kesatu) Tahun Sidang 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Jumat (29/11/2024).

Agenda rapat paripurna ke-6 adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.

Rapur ke-6 ini diawali dengan pembacaan Tata Tertib DPRD oleh juru bicara H. Sudarsono, dilanjutkan dengan penyampaian Hasil Rapat Kerja DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh juru bicara Tim Anggaran H.M. Rusdi Gozali.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng dalam pidatonya yang dibaca Plt. Sekda M. Katma F. Dirun menyampaikan bahwa, Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, yang telah melalui proses pembahasan secara komprehensif berdasarkan kajian, koreksi, dan juga perbaikan dari para Anggota Dewan.