“Mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan, hingga penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi” ucap Plt. Sekda.
“Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi” imbuhnya.
Dikatakannya pula bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini merupakan pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Prov. Kalteng serta disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru, dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam rangka untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD 2025, “setelah Raperda APBD mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri” kata dia.


