Sementara itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut secara ringkas Katma mengungkapkan, rincian APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, terdiri dari : Pendapatan Daerah sebesar Rp 9,3 Trilliun; Belanja Daerah sebesar Rp 10,2 Triliun, Defisit sebesar Rp 900 Miliar; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 900 Miliar; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 900 Miliar.

Secara khusus ia juga mengingatkan dan meminta perhatian yang sungguh-sungguh dari semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan kinerja, dengan melakukan upaya penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, “sehingga dana yang terbatas itu dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil yang optimal” tandasnya.

 

Rapur ke-6 tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.