Jakarta – lintasberita1.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyatakan bahwa juklak nomor 2 tahun 2023 bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang melibatkan penyandang disabilitas dan memasukkan kebijakan dan prosedur baru.
Ia menyebutkan, perkembangan global mendorong Indonesia untuk mengadopsi praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang mengutamakan akses terhadap keadilan dan menciptakan lingkungan yang ramah dan peka terhadap penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat peluncuran Pergub Nomor 2 Tahun 2023 pada Kamis, 3 Juli 2023.
Hal ini menandakan pergeseran paradigma dari pendekatan welas asih menjadi pendekatan yang berfokus pada pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia guna mendukung upaya penegakan hukum oleh kejaksaan dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. JAM-Pidum menegaskan amanat konstitusi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, yang memberikan setiap orang hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.
Selain itu, Pasal 28 I ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang harus bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengakses keadilan atas permasalahan hukumnya. Selain itu, perkembangan global menuntut negara untuk memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang mencari keadilan, bukan sebagai sumber masalah.

