Palangka Raya, lintasberita1.com –

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk bersamasama menjadi agen perubahan dalam mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak, Menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, Meminimalkan kontak dan menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas dan tidak bepergian jika tidak mendesak, dan Menjaga daya tahan tubuh dengan berolahraga teratur dan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, (7/2/2022).
“Lakukan vaksinasi covid-19 secara lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan booster. Dari Pemerintah selalu menyiapkan. Serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME agar kita semua terlindung dari penularan covid-19” kata Gubernur saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Gubernur mengatakan bila mengalami gejala batuk, pilek atau demam agar memeriksakan diri ke layanan fasilitas kesehatan yang terdekat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah baik Provinsi/Kabupaten/Kota seKalteng.

Gubernur juga menyampaikan secara khusus kepada Bupati/Walikota se-Kalteng dalam penanganan covid-19 agar melakukan hal-hal sebagai berikut: Mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19 termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Mengaktifkan mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penangan covid-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan dan desa serta RT/RW; Agar Bupati/Walikota memerintahkan camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban penerapan prokes 5M secara masif didukung oleh dengan pembuatan poster-poster prokes dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, pasar, fasilitas sosial, masjid, gereja, dan tempat-tempat usaha; Meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro; Meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari pulau jawa dengan cara melakukan test acak di pintu-pintu kedatangan Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pos dan Perbatasan; dan Mengantisipasikan layanan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).