Palangka Raya, lintasberita1.com –
Gubernur juga menyampaikan secara khusus kepada Bupati/Walikota se-Kalteng dalam penanganan covid-19 agar melakukan hal-hal sebagai berikut: Mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19 termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Mengaktifkan mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penangan covid-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan dan desa serta RT/RW; Agar Bupati/Walikota memerintahkan camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban penerapan prokes 5M secara masif didukung oleh dengan pembuatan poster-poster prokes dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, pasar, fasilitas sosial, masjid, gereja, dan tempat-tempat usaha; Meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro; Meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari pulau jawa dengan cara melakukan test acak di pintu-pintu kedatangan Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pos dan Perbatasan; dan Mengantisipasikan layanan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).

