Selain itu melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracing, Treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan covid-19 di masyarakat semakin cepat dilakukan. Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit yang menangani covid-19 dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 50%. Meningkatkan ketersediaan obat-obatan (vitamin, oksigen dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di RS dan isolasi mandiri (Ishoma).

“TNI-Polri siap menyiapkan tenda-tenda darurat ditempatnya masing-masing jika sudah tidak ada tempat lain lagi”, ujar Gubernur.

Lebih lanjut disampaikan meningkatkan Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah yang mengatur penegakan hukum prokes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 dan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG). Pelaksanaan pengawasan secara ketat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama menteri yang membidangi.

Gubernur menekankan agar meninjau kembali keberadaan PTM. “Kota Palangka Raya dan Kabupaten lain yang meningkat supaya ditinjau kembali keberadaan PTM. Apakah perlu? Kalau perlu daring lagi”, lanjut Gubernur.