Palangka Raya, lintasberita1.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) melaksanakan webinar nasional bertajuk “Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor” yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) di Aula Rahan Rektorat, Kamis (4/11) pagi.
“Latar belakang diadakannya webinar ini melihat kondisi yang ada dalam penegakan hukum korupsi terkait sangat jarangnya pidana hukuman mati bagi pelaku,” kata Ketua Panitia Edi Irsan Kuniawan didampingi Sekretaris Panitia Erianto N di Palangka Raya, Kamis.
Menurut Edi, pidana hukuman mati bagi pelaku sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejati Kalteng-UPR gelar webinar nasional bahas hukuman mati koruptor .
Edi menjelaskan kegiatan tersebut menghadirkan pakar di bidangnya, diantaranya Agus Raharjo Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Suparji Ahmad Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar dan Dr. Kiki Kristianto Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
“Dan Fahri Hamzah Pengamat hukum dan politik sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI selaku keynote speaker,” ucap Edi yang menjabat Asisten Datun Kejati Kalteng itu.

