Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya mengatakan webinar ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Kalteng pada Kamis lalu yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Iman menyebutkan tuntutan mati pernah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Trilyun oleh Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata selaku Direktur Utama PT Brocolin Indonesia yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI pada 2006 dan berstatus residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat memenuhi kualifikasi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mencantumkan pidana hukuman mati.
“Namun majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpandangan lain dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” ucap Iman didampingi Wakajati Siswanto dan mantan Wakajati Rudi Yulianto yang sekarang menjadi dosen di Fakultas Hukum UPR.
Ia berharap webinar dapat menghasilkan hasil yang sangat bermanfaat untuk kedua pihak, penegak hukum dan seluruh masyarakat pencari keadilan berupa kajian yuridis secara mendalam dari sisi akademis disertai pandangan dari praktisi hukum, tokoh masyarakat serta pihak yang konsern terhadap pemberantasan korupsi tentang kemungkinan penjatuhan pidana mati.

