Sementara itu Rektor UPR Andrie Elia menyampaikan dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman terkait hukuman mati. Ancaman hukuman mati tersebut dalam perundang-undangan di Indonesia keberadaannya masih tetap eksis dan dipertahankan.
Khusus mengenai hukuman mati dalam tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau “extra ordinary crime”, upaya pemerintah atau negara untuk memberantas korupsi memang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang khusus.
“Mudah-mudahan tema webinar ini menjadi menarik dan bermanfaat sehingga menghasilkan rekomendasi yang signifikan untuk membangun bangsa ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada,” kata Andrie saat membuka acara webinar itu.
Dekan Fakultas Hukum UPR Suriansyah Murhaini mengucapkan seminar yang diselenggarakan mengajak semua pihak untuk bersama- sama mengkaji dan memahami pandangan hukum dari para pakar terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Penerapan hukuman mati bagi koruptor ini menjadi perbincangan yang sangat menarik karena banyaknya pendapat yang pro dan kontra dan diharapkan dengan adanya seminar ini akan memberikan wawasan baru buat semua.
Murhaini berharap seminar ini akan bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum pidana pada saat ini dan masa yang akan datang. Pengembangan tersebut tentu saja baik ditinjau dari sisi materil, aturan perundang-undangan maupun penerapannya.

