PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Prov. Kalteng , yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah. Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual Hari Senin, 25 Oktober 202 lalu.

Terdapat 6 arahan yang disampaikan Gubernur dalam surat tersebut. pertama; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.

Kedua;tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Ketiga;tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19.

Keempat; lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang.

Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian.