“ Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksnaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, utk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen,sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen” tegas Nuryakin.
Selanjutnya Pj. Sekda menyampaikan harapan agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang telah ada, dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan , terlebih sikap euforia atas situasi kasus covid 19 yang sudah mulai melandai. Hal ini pun sejalan dengan himbauan Majelis Sinode GKE yang menghimbau agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.
“ Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Harapan bapak Gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara- saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan khidmat, dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna, namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat” pungkas Nuryakin.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

