Terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Secara terpisah Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ketika ditemui MMC di ruang kerjanya Kamis ( 28/10/2021 ) membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan. Nuryakin menuturkan bahwa surat tersebut dalam rangka antisipasi munculnya kluster baru covid 19 saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.
Menyinggung terkait perayaan Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, Nuryakin menekankan bahwa jangan keliru menafsirkan surat Gubernur tersebut. Menurut Nuryakin, maksud point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
“ Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak, namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi, dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan” ucap Nuryakin.
Lebih lanjut Pj. Sekda Nuryakin menjelaskan bahwa ada Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat. Pengaturan itu diantaranya PPKM level 3 , disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

