PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Kalteng telah memiliki Ahli Cagar Budaya yang tersertifikasi. Ahli Cagar Budaya tersebut terdiri dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Sejarah Purbakala, Cagar Budaya, dan Permuseuman Disbudpar Prov. Kalteng, yang mana dinyatakan lulus sebagai Ahli Cagar Budaya Madya dan Ahli Cagar Budaya Pratama, bersama 29 orang peserta dari beberapa instansi daerah lainnya.
Nama-nama yang ditugaskan untuk mengikuti uji kompetensi dan lulus sebagai peserta kompeten yaitu Markorius (Kasi Registrasi dan Pelestarian Cagar Budaya), Wildae D. Binti (Kasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Permuseuman), Teras Ariantho (Pengelola Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum), dan Abia (Pengolah Data). Para peserta sebelumnya mengikuti Tes Uji Kompetensi (TUK) di Surabaya pada tanggal 21 s.d. 24 September 2021 yang lalu. Kelulusan sebagai peserta kompeten disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Hasil Asesmen yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa (12/10/2021), dan berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Setiap Pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi seharusnya memiliki Tim Ahli Cagar Budaya guna penyelamatan dan perlindungan benda-benda warisan budaya. Oleh karena itu, Tim Ahli Cagar Budaya perlu segera dibentuk dengan diselenggarakannya Sertifikasi Ahli Cagar Budaya. Kegiatan tersebut terselenggara karena dukungan subsidi bagi peserta sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan harapan Pemerintah Daerah yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya bisa segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.

