Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. TACB ada di tingkat Nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat Nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Walikota (tingkat kabupaten/kota). Untuk tingkat Nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang, dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang.
Setelah adanya TACB, setiap ada temuan benda-benda yang dicurigai sebagai cagar budaya bisa segera dikaji dan diusulkan untuk ditetapkan apakah masuk dalam kriteria benda cagar budaya atau tidak. Dengan adanya keberadaan TACB, bisa memberikan harapan benda cagar budaya agar nantinya mendapatkan perlakuan khusus dalam pengembangannya.
TACB bertugas untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB kabupaten/kota mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya. Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya. Hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk penetapan status cagar budaya.

