Jika Bupati/Walikota belum membentuk TACB, maka TACB provinsi dapat menerima tugas untuk melakukan kajian, membuat keputusan dalam sidang-sidangnya guna memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota. TACB provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih. TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di dua provinsi atau lebih.

Pemerintah kabupaten/kota akan menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat/tingkat Nasional. TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan kepentingannya, apabila memenuhi sejumlah syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Cagar budaya yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut dapat dikoreksi lagi peringkatnya berdasarkan rekomendasi TACB di setiap tingkatan.

www.lintasberita1.com #TIM#