BARSEL, lintasberita1.com – Anggota Polsek Jenamas jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Das barito Desa tabatan murung, Kec. Jenamas, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Sabtu (20/07/2019) sekitar pukul 01.35 WIB.
Diketahui tersangka bernama ASNI BIN KURDI (52), diamankan kepolisian saat sedang melakukan Illegal Fishing, dengan disaksikan oleh Ahmad rizal bin Jarkasi, (36), Saipul bin Mahpus (34), dan M. Joanda bin H. Supiansah (35).
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Jenamas menjelaskan, bahwa saat anggota polsek jenamas sedang melaksanakan patroli menemukan warga tabatan baru an. ASNI sedang kerja menangkap ikan dengan cara menyetrum menggunakan 4 (empat) buah akki 12 amper, 1 (satu) buah seruk/stik berkeranjang dan alat setruman.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, seperangkat alat setruman, 4 (empat) buah akki 12 amper merk yuasa, 1(satu) buah seruk/stik berkeranjang, 1(satu) buah kelotok ces dengan mesin 6,5 Hp merk NINJA warna merah putih, 1 (satu) ekor ikan pipih, 10 (sepuluh) ekor ikan puyau, 2 (dua) ekor ikan babaga, dan 1 (satu) baskom plastik warna hitam,” ungkapnya.
Tambahnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek jenamas guna dilakukan proses lebih lanjut. Www.lintasberita1.com, #PERDI#