PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga sekali PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa- Bali sebesar Rp 525 ribu, yang juga berlaku di Kota Palangka Raya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya sendiri secara resmi menurunkan harga sekali tes PCR menjadi Rp 525 ribu. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Terkait penurunan harga tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyatakan menyambut baik adanya instruksi pemerintah pusat, mengenai penurunan tarif untuk tes PCR tersebut.
Fairid mengakui, jika kendala untuk bisa menjalankan testing selama ini, salah satunya adalah biaya yang cukup tinggi dan memberatkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah.
“Kita ikuti instruksi Presiden. Kalau ada penurunan, tentu diturunkan tarifnya. Kami akan melakukan sosialisasi ke lab-lab layanan PCR agar bisa segera menyesuaikan tarif,” katanya,Jumat (20/8/2021).
Fairid berharap, segala kebijakan yang telah dilakukan dapat membawa dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Ia memberikan apresiasi atas kebijakan rumah sakit daerah setempat, yang telah menurunkan harga tes PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu.

