PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Pemerintah Kota Palangka Raya selalu mengimbau masyarakat pemilik lahan maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penegakan hukum tegas diberikan bagi siapapun pelaku yang terbukti pembakar lahan atau hutan.
Hal itu ditegaskan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, usai Apel Gabungan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021, di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Selasa (2/3/2021).
Penegakan hukum tegas ini menurut Fairid, juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo, dimana berlakunya penegakan hukum tegas terhadap siapapun pelaku pembakar lahan guna memberikan efek jera.
“Jadi, jangan membakar lahan secara sengaja. Tindakan tegas berupa sanksi administrasi, perdata maupun pidana akan berlaku bagi mereka yang membakar lahan dengan sengaja,” imbuhnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan apel gabungan, menurut Fairid, guna mengecek kesiapsiagaan petugas di lapangan beserta dengan sarana dan prasarananya. www.lintasberita1.com,#PERDI#

