PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Secara bersama-sama BNN Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Drs.M.Soeja’I dan Korem 102/PJG . Kolonel.H.ARM.M.Naudi Nurdika, SIP, MSi,melalui Kasi Intelrem Letkol Dedi.H, dalam upaya-upaya pemberantasan Narkoba telah menangkap Kurir Narkoba, yang mana kurir tersebut salah satu pagawai free Hotel , adapun Tempat Kejadian Perkara penangkapan beralamat di Jl.Berawan No. 07 RT. 01 RW. IX Kelurahan Panarung Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BNN Kota Palangka Raya Drs. M.Soeja’I bagaimana Kronologis penangkapan, dengan bermula Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB , Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan penangkapan terhadap yang bernama MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI oleh Sdr HENDY . WIJAYA Bin M. SANUSI yang merupakan anggota TNI AD. sdr. MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI dengan tertangkap tangan membawa barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 satu lembar tissue yang berada 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam, kemudian setelah melakukan penangkapan Sdr. HENDY WUAYA Bin M. SANUSI menghubungi Kantor BNN Kota Palangka Raya. Selanjutnya Petugas BNN Kota Palangka Raya dan Sdr. HENDY WIJAYA Bin M. SANUSI melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang -barang bukti dengan tindak pidana, kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Palangka Raya untuk Proses penyidikan lebih lanjut. Nama Tersangka MULYADI Alias YADI Bin M. YURNI 27 Tahun Swasta Barang Bukti Yang Disita 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,65 gram (dua koma enam puluh lima gram); 1 (satu) lembar tissue warna putih 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik 1 (satu) buah bundel plastic klip kecil ukuran 3 x 5 CM 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung model GT-E1272 warna putih, beserta nomor GSM ; Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jounto Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkap Drs. Soeja’I .