PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Pemutusanaliran listrik yang dilakukan pihak PLN pada sejumlah kantor OPD yang nota bene merupakan instansi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, masih menyisakan berbagai pandangan dari banyak pihak.
Bahkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut angkat bicara. Fairid menilai pemutusan atau pemadaman saluran listrik yang dilakukan pihak PLN merupakan langkah sepihak.
“Pemutusan itu berlangsung pada akhir pekan lalu selama tiga hari, dan pada 1 Februari PLN baru menyalurkan kembali aliran listrik,” kata Fairid, Selasa (2/2/2021).
Harusnya sebagai bagian dari internal pemerintahan dalam arti luas, maka PLN semestinya menjalankan pola komunikasi dan koordinasi. Bukan melakukan langkah sepihak, yang seharusnya tidak dilakukan sebagai sebuah keputusan.
PLN yang merupakan perusahaan ber plat merah itu semestinya harus mengetahui terlebih dahulu, alasan apa dan mengapa Pemerintah Kota Palangka Raya sampai terlambat melakukan pembayaran tarif listrik.
“Pemko Palangka Raya adalah pelaksana pemerintah daerah, sedangkan PLN juga bagian dari pemerintahan, kenapa tidak bisa saling berkoordinasi,” tegasnya.
Alasan pemko terlambat melakukan pembayaran listrik, Fairid menjelaskan, itu lebih dikarenakan pada hal teknis yang tengah berproses.

