Palangka Raya. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021).

Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah bersama dengan Komisi Informasi Prov. Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Prov. Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020 memberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng tahun 2020 kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.