Fahrizal Fitri mengutarakan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana. Selain itu, pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik”, ucap Fahrizal Fitri.
Fahrizal Fitri berpesan bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “cukup informatif”, “kurang informatif” dan bahkan “tidak informatif” agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik. Selanjutnya kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”, Fahrizal Fitri mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi, serta berpesan untuk mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan lagi pelayanannya.

