“Satu hal yang perlu diingat bahwa hasil Penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di Prov. Kalteng demi terwujudnya Kalteng Berkah”, pungkas Fahrizal Fitri.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Kalteng dengan nilai 96.54. Sementara, Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 93.88, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Prov. Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Prov. Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 91.03, Dinas Kesehatan Prov. Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Prov. Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Kalteng diperingkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Prov. Kalteng diperingkat 8 dengan nilai 85.29.