
PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), bertempat di Ruang Operation Room Lantai II, Gedung Kantor Kemenag RI, Jakarta,
Jumat, (04/12/2020) lalu.
Pada kesempatan itu, disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. H. Nizar menandatangani Kesepakatan Bersama Hibah BMN berupa tanah dari Kemenag tersebut. Adapun tanah yang akan dihibahkan oleh Kementerian Agama itu adalah tanah berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Kalteng menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini sangat strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan aset Masjid Raya Darussalam, di mana dana pembangunannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng, sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum Q2.

