Sementara itu, saat memberikan sambutan, Menteri Agama RI Fachrul Razi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan Barang Milik Negara berupa tanah dalam penguasaan Kementerian Agama dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. “Hibah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang tidak kalah penting, tanah yang dihibahkan di atasnya telah berdiri Masjid Raya Darussalam,” pungkas Menteri Agama.
Untuk itu, Plt. Gubernur mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kementerian Agama RI, khususnya Menteri Agama RI Fachrul Razi. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas tercapainya kesepakatan melalui momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kementerian Agama Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020,” ungkap Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
“Eksistensi masjid tentu sangat berkaitan dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi tugas dari Kementerian Agama. Jadi hakikatnya, hibah yang kita sepakati ini bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi untuk kepentingan Kementerian Agama juga,” imbuh Menteri Fachrul Ungkap nya.
Selanjutnya, diterangkan oleh Menteri Agama, proses hibah belum selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama itu, namun akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah beserta penyerahan dokumen pendukungnya. “Pada saat itu, hak dan kewajiban atas tanah Barang Milik Negara dalam penguasaan Kementerian Agama beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Menteri Agama.

