Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh pengelola tempat wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Kelima, terus menerus melakukan inovasi pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi dosis lengkap dengan melakukan antara lain pelayanan Vaksinasi Drive Thru, pelayanan Vaksinasi Door To Door, pelayanan Vaksinasi Mobile, pelayanan Vaksinasi Melalui Gerai Vaksin di Mall/Pusat Perbelanjaan dan Inovasi Pelayanan Vaksinasi Lainnya. Keenam, memperluas, memperkuat, memastikan, dan/atau melengkapi perangkat keras untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh rumah ibadah, tempat perbelanjaan/mall dan tempat-tempat pelayanan publik dan tidak mengizinkan atau memberikan layanan kepada pengunjung yang tidak termasuk kategori hijau.