Palangka Raya, lintasberita1.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng. Istruksi tersebut dikeluarkan Gubernur Kalteng melalui Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/237/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Prov. Kalteng.

Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021 dan memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

