Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 TH 2009 tentang Narkotika. www.lintasberita1.com, #PERDI#.