Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun. Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur tentang pemerintah daerah dalam rangka memberikan tambahan pendapatan daerah yang memenuhi pedoman/prosedur yang diatur dalam Pasal 81 UU terkait gaji, tantiem kinerja, tunjangan yang mahal, dan tunjangan pegawai negeri sipil. fasilitas layanan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS. Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”. Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.

