Palangka Raya, lintasberita1.com – Pj Sekda Provinsi Kalteng (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri Episode 7 Online Kebijakan Hibah TPP Pemerintah Daerah Dalam Rangka Sponsorship ASN dengan topik “Kebijakan Pemberian Tambahan Pendapatan Bagi Pegawai Pemerintah Daerah”. Webinar tersebut dihadiri secara virtual pada Kamis (24/2/2022) dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng. Kegiatan ini bersifat hybrid.

Direktur Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara gamblang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan pendapatan. meningkatkan. Untuk pegawai ASN berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tutur Bahri.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri saat menyampaikan sambutannya/Foto/Tim/lintasberita1.com

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.