Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK, Pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Cakupan perlindungan konsumen oleh OJK meliputi regulasi&pengawasan, program edukasi&literasi, pelayanan pengaduan, market conduct&pengenaan sanksi dan pembelaan hukum&penyelesaian sengketa.
www.lintasberita1.com *#TIM#*
Halaman

