Sarjito menyatakan OJK akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga merugikan konsumen. Sebagai contoh, berdasarkan hasil pemantauan regulator, menunjukkan masih banyak iklan jasa keuangan yang melanggar sehingga merugikan konsumen. Hal tersebut ditemukan paling banyak di sektor perbankan.

Hal senada disampaikan, Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyatakan apabila masyarakat sudah paham, tapi ternyata dirugikan, merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal, dalam hal ini OJK akan melindungi secara kuratif atau dilakukan dengan penanganan pengaduan.

Sedangkan, bagi masyarakat yang belum ada akses kepada keuangan, maka peran OJK adalah memberi edukasi agar memahami produk yang dibeli. Sehingga masyarakat terlindungi karena sudah paham, apa risiko, jangan-jangan ada biaya-biaya tersembunyi.

Tirta Segara menyebutkan masyarakat jangan membeli produk keuangan yang tidak dipahami risikonya.

“Lebih buruknya malahan terjebak kepada investasi atau produk keuangan yang ilegal”, tandas Tirta Segara.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK mengatur bahwa OJK bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat disektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (Perasunransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).