Edy menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri RI tengah melakukan evaluasi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023. Selain itu, beberapa Raperda seperti Organisasi Perangkat Daerah Provinsi di Kalimantan Tengah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan, serta Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wagub menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng atas kerja sama dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta seluruh pihak yang terlibat sehingga membuahkan hasil disahkannya UU tersebut. Rancangan Peraturan Daerah sebagai Peraturan Daerah.

Lebih lanjut disebutkan, pada Masa Sidang Kedua, beberapa Rancangan Peraturan Daerah dibahas pada Masa Sidang III. Di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 – 2043, perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalteng Menjadi Perseroan Terbatas Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah, dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

Dijelaskannya, harapan kita semua dapat segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah ini secara bersama-sama pada Masa Sidang Ketiga. Hal ini merupakan wujud upaya dan dedikasi kita bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, dan Tanah Berkah Kalimantan Tengah.