Kapuas. lintasberita1.com – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo melakukan peninjauan Pos Sekat Batas Kabupaten Kapuas yang berada di UPPKB Anjir serapat, Selasa (06/7/2021).

Kunjungan ke Perbatasan Kapuas ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Wagub setelah sebelumnya meninjau pelaksanaan vaksin di Gerai vaksin presisi Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Prov. Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

“Kami dari Pemerintah Provinsi bersama dengan Pak Kapolda, Pak Danrem dan Forkopimda Provinsi dalam rangka memantau pelaksanaan surat edaran Gubernur serta tindaklanjut dari hasil upaya kita dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro”, ucap Edy.

Pemprov bersama Forkopimda sepakat membentuk posko penyekatan di 6 lokasi. Diharapkan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Kalteng.