Menurut Menkumham Yasonna Laoly, melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.
Dalam sambutannya, Menkumham juga menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 memicu permasalahan di berbagai negara di dunia, termasuk permasalahan penularan Covid-19 di Lapas. “Kondisi Lapas yang relatif penuh saat ini menjadi tempat yang potensial untuk penularan Covid-19,” jelasnya.
Untuk itu, Ditjen Pemasyarakat dan jajarannya akan bekerja ekstra dengan terus melakukan pengecekan secara berkala melalui rapid test atau swab test serta mengajak pemerintah daerah untuk turut membantu permasalahan di Lapas, Rutan, dan LPKA ini.
Ditegaskan Menkumham, kebijakan pemberian remisi tahun ini dilakukan dengan kehati-hatian dan dengan pertimbangan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Untuk itu, saya meminta seluruh jajaran Lapas untuk tidak melakukan tindakan memanfaatkan pertimbangan over kapasitas Lapas tersebut untuk keuntungan pribadi,” tegasnya seraya menambahkan bahwa jajaran Lapas juga diminta untuk tidak bermain-main dengan permasalahan peredaran Narkoba di Lapas.
“Saya tidak segan melakukan tindakan keras dan tegas terhadap tindakan (memasukkan Narkoba ke dalam Lapas) tersebut,” imbuhnya.

