Dalam laporannya, Dirjen PAS Reinhard Silitonga menyampaikan bahwa sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 1.438 narapidana, langsung bebas setelah menerima remisi.

Dikatakan Reinhard, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. “Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” paparnya.

Pemberian remisi umum ini sendiri dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” terang Menkumham.