Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan dilanjutkan lagi pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.
Selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga 2 (dua) buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda/jadwal persidangan yang akan ditetapkan.
“Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan,” pungkas Wagub Habib Ismail Bin Yahya.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

