PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Rapat Paripurna hari ini digelar secara daring/online melalui konferensi video atau video conference (vicon).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya melalui konferensi video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya, pada Senin, 17 Mei 2021. Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini diikuti secara online oleh para anggota DPRD dan undangan.
Menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga 4 (empat) buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wagub.
Adapun 4 (empat) Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.


