Agenda rapat paripurna tersebut membahas beberapa hal sebagai berikut:
Pendapat umum pendukung DPRD Kalimantan Tengah terhadap pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kalimantan Tengah. Adapun isi masing-masing rancangan tersebut adalah sebagai berikut:
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Selain itu, baca juga Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Tengah yang difokuskan pada mendengarkan pendapat umum fraksi-fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah. Perubahan Kelima Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 – 2045. *#TIM#* www.lintasberita1.com

