Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengikuti Rapat Paripurna ke-8 masa sidang kedua tahun 2024. Acara ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Senin, (15/07/2024).

Saat mengikuti Rapat Paripurna, H. Edy Pratowo menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi agenda pembahasan.

“Kami berharap, Raperda yang baru diusulkan ini dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah melalui Raperda-raperda yang akan disusun bersama,” kata H. Edy Pratowo.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan, masyarakat Kalimantan Tengah dapat merasakan pemerataan dan pembangunan secara berkeadilan.

“Raperda yang dimaksud menyangkut kebutuhan, memang sangat dibutuhkan dan dibutuhkan, karena keberadaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia melanjutkan, agar Raperda dapat dioptimalkan untuk memenuhi tugas pemerintahan dan melayani masyarakat.

“Semoga rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Edi Praptono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah akan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024.

Acara tersebut dijadwalkan pada hari Senin, 15 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Agenda rapat paripurna tersebut membahas beberapa hal sebagai berikut:

Pendapat umum pendukung DPRD Kalimantan Tengah terhadap pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kalimantan Tengah. Adapun isi masing-masing rancangan tersebut adalah sebagai berikut:

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Selain itu, baca juga Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Tengah yang difokuskan pada mendengarkan pendapat umum fraksi-fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah. Perubahan Kelima Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 – 2045. *#TIM#* www.lintasberita1.com