Dalam rangka meningkatkan pembelian dan penggunaan produk lokal untuk menyukseskan program Proud Made in Indonesia yang bertemakan “Perkuatan Inisiasi Nyata Melalui Inovasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi”, Luhut mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk lokal khususnya UMKM, IKM dan produk pengrajin. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pembelian dan penggunaan produk lokal.
Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparannya menyampaikan, “Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri. Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Luhut, terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.
“Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk kementerian dan lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia” (Gernas BBI) merupakan program terlengkap dan terlengkap bagi UMKM. Gernas BBI benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pembiayaan dan digitalisasi. Selain itu, Sandiaga juga menjamin UKM/IKM/Pengrajin akan muncul di katalog dan toko elektronik. on line. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo usai mengikuti rapat koordinasi mengatakan produk lokal dan produk dari produsen dalam negeri dapat dipasarkan dengan baik melalui e-catalog.

