Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pelaksanaan Program Food Estate di Prov. Kalteng, dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, yaitu lokasi yang berada di Kabupaten Kapuas yang mana didalamnya terdapat kawasan Transmigrasi Lamunti-Dadahup, dan di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk program ekstensifikasi, pada saat ini sedang dipersiapkan penempatan transmigran sebanyak 103 Kepala Keluarga di Dadahup, dimana dari jumlah ini, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PPKTrans No. 167 tahun 2021, 82 KK merupakan peserta dari masyarakat lokal atau setempat dan 21 KK berasal dari pulau Jawa, yang terdiri dari 6 KK berasal dari Jawa Barat, 10 KK dari Jawa Tengah dan 5 KK dari D.I. Yogyakarta. Untuk kegiatan Intensifikasi lahan pertanian, dibutuhkan sarana produksi lengkap berupa benih unggul, pupuk dan pestisida serta pembenah tanah, bantuan biaya pengolahan lahan dan penambahan alat mesin pertanian (Alsintan), baik pra tanam maupun pasca panen. Disamping itu, untuk menjamin keberhasilan kegiatan instensifikasi ini, diperlukan SDM petani yang handal dan memiliki kemampuan bersaing yang baik dalam menghadapi perkembangan jaman dan teknologi, yang saat ini berjalan dengan sangat cepat.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengangkat dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang berada di Kawasan Transmigrasi Lamunti-Dadahup.