Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa Food Estate diarahkan untuk merubah peradaban petani dengan merubah mindset, manajemen pengelolaan dan perilaku. Perubahan peradaban petani dilakukan dengan usaha pertanian skala besar berbasis klaster, multikomoditas (pangan, hortikultura, ternak, perkebunan), mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi, engkorporasikan petani dan Hilirisasi produksi pertanian. Dengan program Food Estate yang menciptakan perubahan peradaban petani, diharapkan dapat tercapai beberapa indikator berikut diantaranya dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terkonsolidasi, dari skala usaha kecil/terpencar-pencar menjadi skala ekonomi besar, dari penerapan teknologi konvensional menjadi teknologi modern dan digitalisasi, dari menghasilkan produk primer menjadi produk olahan dan rekayasa sosial menggerakan sumberdaya pertanian.
“Dengan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah penyangga pangan, melalui Pengembangan Food Estate berbasis Korporasi Petani pada areal Lahan Rawa di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, kami sangat bersyukur karena potensi lahan Kalimantan Tengah yang cukup luas ini dapat dioptimalkan untuk berkontribusi dalam penyediaan pangan nasional. Namun demikian, pengembangan Food Estate harus memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat lokal”, imbuhnya.

