Seperti diketahui bersama dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 tanggal 7 September 2020 yang lalu telah dibahas Raperda Prov. Kalteng tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah. www.lintasberita1.com, #PERDI#
Halaman

