“Beberapa yang menjadi masukan kami antara lain: masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN; masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh; masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin dalam sambutannya mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024. “RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” ungkap Nurdin.

