Usai mengikuti rapat Edy menjelaskan bahwa panja digelar dalam rangka menyerap informasi, masukan dari daerah khususnya dari para Gubernur yang di undang terkait dengan ilegal mining di Daerah.
“Kita juga memberikan masukan pentingnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan, pembinaan berkenaan dengan pertambangan batu bara ini terutama kewenangan-kewenangan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 misalnya berkaitan dengan izin galian C, kemudian juga usul dari Prov. Kalteng berkaitan dengan DPR untuk lokasi 91 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar mendapat wilayah pertambangan rakyat, saya rasa ini penting supaya kita bisa mengkoormodir, mencari jalan terbaik bagaimana soal pertambangan di Kalteng”, tutup Edy.

Diakhir pertemuan, Komisi VII DPR RI mendengarkan pemaparan dan penjelasan dari Dirjen Minerba KESDM serta para Gubernur, disimpulkan bahwa kegiatan ilegal mining berakibat pada terjadinya kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan termasuk hilangnya potensi pendapatan Daerah. Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pasal ketentuan tindak pidana yang cukup berat.
Pertemuan ini dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, Direktur Teknik & Lingkungan Kementerian Mineral dan Batubara Lana Saria serta Kepala Daerah dari 8 Provinsi. Wagub Kalteng didampingi Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. www.lintasberita1.com #TIM#

