Wagub juga mengutarakan bahwa masyarakat yang secara turun menurun bekerja di sektor tambang, sering kali menjadi korban karena melakukan PETI.

“ Diharapkan adaya kewenangan Pemprov terhadap penanganan PETI. Diharapkan WPR yang telah diusulkan segera dipenuhi dan kewenangan bahan galian C dapat di delegasikan kepada daerah”, ungkapnya.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan paparan Gubernur Kalteng pada Rapat Dengar Pendapat

Masih menurut Edy, beberapa kendala yang disampaikan yang dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan ilegal mining mulai dari penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pusat, telah menghentikan seluruh program Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Ilegal Mining termasuk Pengurangan Penggunaan Merkuri pada Penambagan Emas Skala Kecil , akses menuju lokasi Ilegal Mining relatif jauh dan sulit terjangkau, melalui jalur darat dan sungai, kegiatan llegal Mining cenderung bersifat kondisional dan situasional yakni marak apabila harga komoditas tinggi pada cuaca/musim tertentu. Selanjutnya penegakan Hukum kepada pelaku Illegal Mining sepenuhnya kewenangan aparat POLRI, Pemerintah diperbantukan sebagai Pemberi Keterangan Ahli (Saksi Ahli).

Sebagaimana diketahui bahwa Ilegal mining memiliki dampak negatif mulai dari kehilangan Penerimaan Negara/Daerah, kerusakan Lingkungan Hidup, berpotensi Menimbulkan Kecelakaan Tambang, iklim Investasi Nasional/Daerah Tidak Kondusif, pemborosan Sumberdaya Mineral, pelecehan atas Peraturan Perundangan serta menimbulkan Kerawanan Sosial.